Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak di Jalan Gajah Raya, PKL Berdiri di Pedestrian

Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak di Jalan Gajah Raya, PKL Berdiri di Pedestrian

Satpol PP Kota Semaranf bongmar PKL yang menutup drainase-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar lima bangunan kios pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran pedestrian di Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari.

Selain kios yang sudah berdiri, petugas juga menemukan sekitar 15 hingga 20 petak lapak yang sudah dipersiapkan namun belum sempat digunakan untuk berjualan.

Keberadaan bangunan liar tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Salah satu anggota DPRD Kota Semarang dari PDI Perjuangan, Rahmulyo Wibowo, turut menyoroti persoalan itu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

BACA JUGA:Taman Abdulrahman Saleh Dibangun Rp2,4 Miliar, Wali Kota Semarang Minta Dijaga dan Bebas PKL

BACA JUGA:PKL Ex Barito Datangi Balai Kota Semarang, Minta Kepastian Lokasi Relokasi

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penertiban dilakukan setelah koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Beberapa hari lalu kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan DPU terkait keberadaan PKL di Jalan Gajah Raya. Kemarin kami bongkar beberapa kios yang sudah berdiri, dan hari ini dilakukan pembersihan saluran karena masih ada sisa material bangunan,” ujar Kusnandir, saat ditemui di kantornya, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Satpol PP akan menugaskan personel secara rutin untuk melakukan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut guna mencegah bangunan liar kembali berdiri.

Menurut Kusnandir, keberadaan bangunan di atas saluran sangat berisiko karena dapat menghambat fungsi drainase, terutama saat hujan deras.

BACA JUGA:Gencarkan Sosialisasi Penertiban PKL Depan Pasar Trayeman Kabupaten Tegal ‎

BACA JUGA:Sosialisasi Penertiban PKL Depan Pasar Trayeman Kabupaten Tegal ‎

Selain itu, bangunan tersebut menyulitkan proses perawatan dan pembersihan saluran oleh DPU.

“Saluran yang sudah dibangun rapi jangan sampai ditempati bangunan liar. Kalau ada bangunan di atasnya, saat banjir atau maintenance pasti akan menyulitkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: