Sementara itu, Ketua MPN Dr Esti Tri Darwanti SH, MKn tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Pihak MPN menyampaikan, lembaga tersebut belum bersedia menyampaikan keterangan pers terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Anik Suryani juga tidak merespons upaya konfirmasi wartawan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan AW pada Januari dan Februari 2024. AW membeli tanah di Sambirejo, Sragen senilai sekitar Rp 840 juta, serta tanah di Candirejo, Klaten senilai kurang lebih Rp 500 juta. Seluruh transaksi dilakukan di Kantor PPAT Anik Suryani di Jalan Adi Soemarmo, Malangjiwan, Colomadu.
Namun hingga kini, surat kuasa jual yang menjadi hak pembeli belum diterima AW. Bahkan, AW dan kuasa hukumnya mengaku mendapat informasi bahwa surat kuasa tersebut justru diserahkan kepada pihak penjual.
Informasi tersebut, menurut AW, disampaikan langsung oleh Anik Suryani saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.