Dua Kali Mangkir, Notaris Anik Suryani Absen Pemeriksaan MPN

Selasa 16-12-2025,17:22 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id -- Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anik Suryani SH, MKn kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Pemeriksa Notaris (MPN). 

 

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Jalan RM Said, Manahan, Solo, Selasa Desember 2025, menjadi ketidakhadiran kedua kalinya tanpa keterangan resmi.

 

Pemanggilan tersebut sedianya dilakukan untuk mempertemukan Anik Suryani dengan AW, pembeli tanah yang melaporkan dugaan tidak diserahkannya salinan surat kuasa jual oleh notaris bersangkutan.

 

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM, menyayangkan sikap Anik yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan lembaga pengawas notaris.

 

“Ini sudah pemanggilan kedua, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir. Kami menilai sikap ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap MPN,” ujar Asri.

 

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi mengapa surat kuasa jual yang semestinya diserahkan kepada kliennya selaku pembeli tanah hingga kini belum diberikan.

 

Asri menambahkan, karena Anik kembali mangkir, MPD Notaris Karanganyar akan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah.

 

“MPD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Selanjutnya akan ditangani MPW, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada notaris yang bersangkutan,” jelasnya.

Kategori :