Dua Kali Mangkir, Notaris Anik Suryani Absen Pemeriksaan MPN

Dua Kali Mangkir, Notaris Anik Suryani Absen Pemeriksaan MPN

Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku kuasa hukum AW saat memberikan penjelasan terkait mangkirnya Anik Suryani SH MKn untuk diperiksa MPN di Kantor MPD Notaris.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id -- Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anik Suryani SH, MKn kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Pemeriksa Notaris (MPN). 

 

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Jalan RM Said, Manahan, Solo, Selasa Desember 2025, menjadi ketidakhadiran kedua kalinya tanpa keterangan resmi.

 

Pemanggilan tersebut sedianya dilakukan untuk mempertemukan Anik Suryani dengan AW, pembeli tanah yang melaporkan dugaan tidak diserahkannya salinan surat kuasa jual oleh notaris bersangkutan.

 

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM, menyayangkan sikap Anik yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan lembaga pengawas notaris.

 

“Ini sudah pemanggilan kedua, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir. Kami menilai sikap ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap MPN,” ujar Asri.

 

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi mengapa surat kuasa jual yang semestinya diserahkan kepada kliennya selaku pembeli tanah hingga kini belum diberikan.

 

Asri menambahkan, karena Anik kembali mangkir, MPD Notaris Karanganyar akan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: