Notaris Jadi Tersangka, Kasus Penipuan dan Penggelapan Pajak Sertifikat Tanah

Notaris Jadi Tersangka,  Kasus Penipuan dan Penggelapan Pajak Sertifikat Tanah

Notaris Jadi Tersangka, Kasus Penipuan dan Penggelapan Pajak Sertifikat Tanah-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id -- Seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), DSi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh penyidik Satreskrim Polres Boyolali.

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/165/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 3 Maret 2026.

 

Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasus bermula dari transaksi jual beli tanah antara H Jaelani dan Sumarno pada April 2023 yang difasilitasi oleh tersangka.

 

Dalam proses tersebut, pihak pembeli telah menyerahkan dana sebesar Rp26 juta untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB, serta biaya jasa sebesar Rp1,75 juta.

 

Namun, dana pajak tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Selain itu, ditemukan kejanggalan pada sertifikat tanah yang telah dibalik nama.

 

Putra korban, Arif Nur Rahman, mengungkapkan bahwa proses balik nama diduga tidak dilakukan melalui mekanisme jual beli yang sah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait