Dipanggil Majelis Pemeriksa Notaris, Anik Suryani Tak Hadir
Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jalan RM Said, Manahan, tempat Notaris Anik Suryani SH MKn yang sedianya akan diperiksa oleh Majelis Pemeriksa Notaris (MPN). (foto dokumentasi)-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anik Suryani SH MKn kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Notaris (MPN) Kabupaten Karanganyar.
Ia dijadwalkan hadir di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Manahan, Banjarsari, pada Rabu 10 Desember 2025, namun tidak muncul hingga waktu pemeriksaan berakhir.
Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00–12.00 untuk klarifikasi mengenai dugaan tidak diserahkannya surat kuasa menjual kepada pembeli tanah dan bangunan, AW. Pemeriksaan dipimpin Ketua MPN, Dr Esti Tri Darwanti SH MKn.
Hingga sesi pemeriksaan selesai, Anik tidak hadir dan tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
AW, pihak pembeli yang mengadukan kasus tersebut, hadir didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti SH MH CIL CPM. Mereka menunggu sejak pukul 09.00, namun hingga lewat siang, tidak ada tanda-tanda kehadiran Anik.
“Saya juga heran kenapa dia tidak datang. Keinginan saya sederhana: serahkan surat kuasa menjual yang semestinya menjadi hak saya sebagai pembeli,” ujar AW, Kamis 11 Desember 2025.
AW menjelaskan bahwa ia telah membeli dua bidang tanah yakni tanah milik Saifulloh Yusuf dan istri di Sambirejo, Sragen, senilai sekitar Rp 840 juta dan tanah milik Pratama Ghazali dan istri di Candirejo, Klaten, seharga sekitar Rp 500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
