Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal 2026 Ditetapkan

Jumat 21-11-2025,13:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, diswayjateng.id — Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dan Tim Asistensi Perda Pemerintah Kota Tegal (Pemkot), Program Pembentukan Peraturan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2026 resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

‎Penetapan Propemperda 2026 ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen oleh Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono setelah mendapat persetujuan Fraksi-Fraksi.  Sebelumnya, Laporan Hasil Pembahasan Propemperda 2026 disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Purnomo.

‎Dalam Propemperda 2026 terdapat sepuluh Raperda yang akan dibahas bersama yakni Raperda Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

‎Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Raperda Perubahan dan Kedua Atas Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Ketujuh Raperda tersebut diusulkan Pemkot.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri Prakarsai Seminar Parenting Disabilitas ‎

BACA JUGA:Legislator PKB DPRD Kota Tegal Dorong Solusi Ringankan Tarif Sewa Kios Pemkot

‎Sementara tiga Raperda usulan DPRD yakni Raperda Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, dan Raperda Pemberdayaan Masyarakat.

‎Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapemperda DPRD dan Tim Asistensi Perda Pemkot yang telah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas dan menetapkan Propemperda 2026. “Sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” kata Wali Kota saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Paripurna.

‎Dalam Rapat Paripurna ini, Wali Kota juga sekaligus menyampaikan Raperda usulan Pemkot yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025 dan baru akan dibahas dalam waktu dekat ini. Ketiga Raperda usulan eksekutif yang disampaikan Wali Kota meliputi Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda Penanaman Modal, dan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

‎Sedangkan tiga Raperda usulan DPRD yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025 yang akan dibahas dalam waktu dekat ini disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sugiyono. Adapun, tiga Raperda yang diinisiasi legislatif yaitu Raperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda Pengelolaan Sistem Drainase.

Kategori :