Investor Ogah ke Margasari, Golkar Tegal Sentil Raperda Penanaman Modal
BACA PANDANGAN UMUM - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana membacakan dokumen Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).--
SLAWI, diswayjateng.com – Sorotan tajam dilontarkan Fraksi Partai Golkar dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (21/4/2026). Dalam agenda penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, Golkar menilai arah kebijakan investasi Pemkab Tegal masih belum sepenuhnya menjawab realitas di lapangan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal, Nuridin, secara lugas mengungkapkan bahwa kawasan industri yang ditetapkan pemerintah daerah di Kecamatan Margasari justru kurang diminati investor. Kondisi ini, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan mendasar dalam perencanaan investasi daerah.
“Setelah kami mencermati penyampaian Raperda tersebut, kami melihat lokasi kawasan industri di Margasari sepertinya belum menjadi pilihan utama para investor. Faktanya, baru sedikit investor yang masuk ke sana,” tegas Nuridin dalam forum paripurna.
Menurutnya, kecenderungan investor justru bergerak ke wilayah yang lebih dekat dengan pusat aktivitas ekonomi, khususnya sekitar Kota Slawi. Beberapa kecamatan seperti Lebaksiu, Pangkah, Dukuhwaru, hingga Warureja disebut lebih diminati karena dinilai memiliki keunggulan dari sisi akses dan ketersediaan tenaga kerja.
“Contohnya PT AFI (Adonia) yang memilih mendekat ke wilayah Lebaksiu dan sekitarnya. Ini menunjukkan bahwa investor lebih mempertimbangkan faktor kedekatan dengan pusat kota, kemudahan akses jalan, transportasi, hingga ketersediaan tenaga kerja,” lanjutnya.
Menurut Golkar, realitas ini tidak boleh diabaikan dalam penyusunan regulasi. Raperda Penanaman Modal seharusnya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan konkret investor sekaligus menguntungkan masyarakat lokal.
Nuridin mempertanyakan apakah solusi atas persoalan tersebut sudah benar-benar diakomodasi dalam Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Ia menegaskan, jika tidak ada langkah strategis, Kabupaten Tegal berpotensi kehilangan daya saing dalam menarik investasi.
“Pertanyaan kami, apakah solusi konkret dari pemerintah daerah sudah tertuang dalam Raperda ini? Jangan sampai kita hanya menetapkan kawasan, tetapi tidak diminati. Ini harus dijawab dengan kebijakan yang adaptif,” ujarnya.
Selain soal lokasi, Fraksi Golkar juga menyoroti aspek pelayanan perizinan yang dinilai masih perlu didekatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Mereka mengusulkan agar pemerintah membuka kantor cabang atau perwakilan layanan perizinan di beberapa wilayah strategis.
Langkah ini diyakini dapat memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal.
“Kami sarankan adanya kantor cabang atau perwakilan untuk pengurusan izin di beberapa wilayah. Ini penting agar pelayanan lebih dekat, cepat, dan efisien,” kata Nuridin.
Tak hanya itu, isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. Golkar meminta agar Raperda Penanaman Modal secara tegas memuat pasal anti diskriminasi terhadap pekerja lokal. Hal ini menyusul kekhawatiran adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan oleh investor.
“Kami minta Perda ini harus memuat pasal yang melindungi pekerja lokal. Jangan sampai ada diskriminasi. Kami melihat ada kecenderungan investor membawa tenaga kerja dari luar, bahkan dari luar negeri,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: