Ketua DPRD Tegal Ingatkan: Salah Administrasi Bukan Berarti Penjara

Ketua DPRD Tegal Ingatkan: Salah Administrasi Bukan Berarti Penjara

PENCEGAHAN - Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun Jauhara Khalim, saat menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi melalui Pemahaman KUHP Baru di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026).--

SLAWI, diswayjateng.com – Stigma “semua kesalahan pasti korupsi” mulai diluruskan. Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun Jauhara Khalim, menegaskan bahwa tidak setiap kekeliruan dalam pengelolaan keuangan negara bisa langsung dipidanakan sebagai korupsi.

Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi melalui Pemahaman KUHP Baru di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026), yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, kepala desa, hingga ketua BPD se-Kabupaten Tegal.

Menurut Wasbun, pemahaman soal batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi menjadi krusial, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran aparat desa dan penyelenggara pemerintahan dalam mengambil keputusan.

Ia mengaku mendapat perspektif penting saat menghadiri bedah buku Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi karya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto.

“Yang menjadi pembeda utama adalah ada atau tidaknya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kalau kesalahan itu murni administratif atau kelalaian tanpa niat jahat, maka penyelesaiannya harus melalui pembinaan, pengawasan, dan pengembalian kerugian negara secara administratif,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pendekatan tersebut penting agar tidak semua persoalan langsung dibawa ke ranah pidana. Sebab, jika setiap kesalahan dipidanakan tanpa melihat unsur niat, justru bisa menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan penyelenggara pemerintahan.

Namun demikian, Wasbun mengingatkan, berbeda halnya jika terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.

“Kalau sudah ada niat untuk menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, itu jelas masuk ranah pidana. Harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia menilai hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman hukum, khususnya terkait konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana.

Dengan aturan baru tersebut, aparatur pemerintah dituntut lebih cermat, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro turut memberikan pemaparan mendalam, di antaranya Prof. Dr. Pujiyono, Dr. Umi Rozah, dan Dr. Gaza Carumna Iskadrenda. 

Mereka mengupas secara komprehensif bagaimana KUHP baru mengatur aspek pidana, termasuk penegasan unsur niat dalam tindak pidana korupsi.

Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Inspektorat Kabupaten Tegal dan akademisi ini juga menjadi ruang diskusi terbuka bagi peserta untuk memahami risiko hukum dalam tata kelola pemerintahan.

Wasbun pun mengajak seluruh elemen pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk memperkuat integritas dan kesadaran hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: