Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal Lontarkan Catatan Kritis Terhadap Raperda Infrastruktur Jalan

Selasa 18-11-2025,10:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal melontarkan sikap tegas dan lugas dalam Sidang Paripurna. Melalui juru bicaranya, Mutamakin, yang mewakili Ketua Fraksi PDIP Agung Yudhi Kurniawan, fraksi berlambang banteng moncong putih itu memberikan catatan kritis sekaligus dorongan kuat agar Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Mutamakin menegaskan, PDIP memandang penyusunan Raperda ini sangat relevan dan mendesak, karena infrastruktur jalan merupakan prasarana dasar pelayanan publik sekaligus penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.



‎"Regulasi yang berkeadilan sangat diperlukan agar penyelenggaraan jalan berjalan sejalan dengan RPJMD, RTRW, dan sistem transportasi daerah. Tujuannya jelas, untuk mewujudkan konektivitas yang berkelanjutan,” ujarnya.

‎Fraksi PDIP juga menyoroti adanya perkembangan regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Permen PUPR terkait konstruksi berkelanjutan. Menurut mereka, hal ini menuntut adanya harmonisasi aturan di tingkat daerah agar kebijakan lokal tidak ketinggalan zaman dan tetap sinkron dengan regulasi nasional.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Temukan Pelanggaran di Pabrik Hebel Margaayu ‎

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Gerak Cepat Respons Kebutuhan Layanan Publik

‎Dalam pandangan umumnya, PDIP menekankan perlunya indikator kinerja yang jelas, evaluasi berkala, serta pemerataan pembangunan jalan khususnya di wilayah pedesaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

‎Selain itu, fraksi ini menegaskan pentingnya verifikasi sumber pembiayaan yang akuntabel, penerapan konstruksi berkelanjutan secara nyata, penguatan partisipasi masyarakat dan transparansi data, serta pengawasan ketat terhadap kualitas pembangunan dan faktor penyebab kerusakan jalan.


‎PDIP juga mengkritik adanya potensi tumpang tindih pekerjaan antar OPD yang dapat menyebabkan pemborosan anggaran. Mereka mendesak agar perencanaan pembangunan dilakukan secara terpadu dan sinkron sejak tahap awal.

‎“AntarOPD wajib koordinasi, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Tanpa integrasi, efektivitas menurun dan anggaran rawan terbuang,” tegas Mutamakin.

BACA JUGA:Bahas Raperda Jalan, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini ‎

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran, Demi Tambah PAD

‎Fraksi PDIP menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus saling mendukung dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pembangunan yang tidak terintegrasi, menurut mereka, hanya akan menghasilkan pekerjaan setengah matang dan tidak efisien.

‎Sidang Paripurna tersebut menjadi ajang penting bagi Fraksi PDIP untuk menegaskan komitmennya terhadap pembangunan jalan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.

‎Dengan sikap tegas yang disampaikan, PDIP berharap Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan instrumen regulasi yang kuat, jelas, dan mampu menyelesaikan persoalan infrastruktur secara nyata di Kabupaten Tegal. (adv)

Kategori :