DPRD Kabupaten Tegal Temukan Pelanggaran di Pabrik Hebel Margaayu
KUNJUNGAN - Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan lapangan di PT Mitra Sentra Manunggal Margasari.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id – Komisi III DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan menyikapi keresahan warga sekitar pabrik bata ringan (hebel) PT Mitra Sentra Manunggal di Desa Margaayu, Kecamatan Margasari. Kunjungan kerja yang dilakukan menjadi sorotan publik setelah keluhan warga tentang polusi udara dan kebisingan aktivitas pabrik ramai beredar di media sosial.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Umi Azkiyani, mengungkapkan pihaknya tidak tinggal diam setelah menerima aduan masyarakat. Ia bersama rombongan langsung melakukan sidak dan meninjau proses produksi di dalam pabrik.

“Kami melihat secara langsung apa yang menjadi keresahan warga, baik soal polusi udara maupun kebisingan dari proses produksi,” ujar Umi tegas.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada manajemen perusahaan agar segera memperbaiki apa yang dikeluhkan warga tanpa harus mengorbankan operasional perusahaan.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Dorong Kesiapan OPD Hadapi Aplikasi Lapor Bupati 4.0
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Dukung MoU DLH dan InSWA Terkait Pengelolaan Sampah
“Kami sudah minta HRD menyampaikan kepada owner agar segera menindaklanjuti temuan ini. Produksi boleh jalan, tapi jangan sampai merugikan lingkungan dan warga sekitar,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III bersama DLH menemukan sejumlah catatan penting. Salah satunya, perusahaan yang baru beroperasi sekitar enam bulan itu belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengendali emisi.
“Masih banyak yang belum lengkap, mereka akui masih dalam proses melengkapi berkas administrasi dan siap menerima sanksi administrasi,” terang Umi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Edi Sucipto, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dari pabrik tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Pangan, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Menimba Ilmu di Kulon Progo
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Tegal saat Sidak di PT Japfa yang Sebarkan Bau Bangkai
“Warga meminta agar aktivitas produksi tidak menimbulkan gangguan polusi udara dan kebisingan. Kami juga sudah klarifikasi bahwa sebagian besar bahan baku memang lokal, tapi ada keterbatasan dari sisi kualitas dan mesin,” jelasnya.
Edi menambahkan, secara administratif perusahaan memang telah mengantongi dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan SK Persetujuan Kelayakan Lingkungan (SKKLH) yang terbit pada 4 Februari 2025, serta persetujuan teknis baku mutu air limbah dan emisi yang diterbitkan pada Agustus 2024 dan 2025.
Namun demikian, ia menegaskan, hasil akhir dari sidak ini masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari tim pengawasan DLH.
“Belum bisa disimpulkan sekarang. Tim kami masih melakukan uji emisi dan kebisingan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa bertahap dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Umi berharap, hasil sidak ini bisa menjadi bahan koreksi bagi perusahaan agar ke depan lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami tidak ingin industri tumbuh dengan mengorbankan lingkungan. Harus ada keseimbangan antara investasi dan kelestarian,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
