TEGAL, diswayjateng.id - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menanggapi Pemandangan Umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal terhadap Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna.
Dalam salah satu tanggapannya, Wali Kota menjelaskan penyebab Pendapatan Daerah di 2024 yang tidak mencapai target. Dijelaskan Wali Kota, tidak tercapainya target Pendapatan Daerah disebabkan oleh sejumlah faktor utama. Pertama, pada saat penyusunan target Pendapatan Daerah belum ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sehingga potensi pendapatan sebagai dasar perhitungan proyeksi target 2024 belum mencerminkan kondisi riil,” kata Wali Kota.
Selain itu, di dalam ketentuan Peraturan Daerah tersebut beberapa jenis pajak yang mengalami penurunan persentase tarif dan retribusi yang mengalami perubahan mekanisme perhitungan, serta masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah. “Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya piutang pajak dan retibusi daerah,” ujar Wali Kota.
BACA JUGA:Wali Kota Tegal Resmi Luncurkan Lima Inovasi Aksi Perubahan Kepemimpinan Administrator
BACA JUGA:Sampaikan Belasungkawa, Wali Kota Tegal Datangi Rumah Orang Tua Dafa
Penyebab berikutnya, belum optimalnya updating data objek pajak dan retribusi daerah, belum optimalnya penarikan pajak dan retribusi daerah, dan belum optimalnya elektronifikasi transaksi khususnya pada retribusi daerah. “Pemerintah Kota Tegal telah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah tidak tercapainya target pendapatan,” ucap orang nomor satu di Kota Bahari itu.
Sebelumnya, sorotan terhadap tidak tercapainya target Pendapatan Daerah di 2024 disuarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Erni Ratnani mengungkapkan, rerkait realisasi Pendapatan Daerah, meskipun terdapat apresiasi terhadap beberapa objek pendapatan yang mencapai atau melampaui target, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mencermati realisasi Pendapatan Daerah 2024 belum memenuhi target
Yaitu hanya terealisasi sebesar 95,6 % dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024. Mengingat masih banyak objek pendapatan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer yang tidak mencapai target.
Sementara pada Catatan Atas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak menjelaskan secara rinci penyebabnya. Karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta penjelasan.
“Mohon penjelasan mengenai faktor-faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target pendapatan ini? Apa langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kondisi serupa pada tahun anggaran berjalan?” terang Erni.