
BATANG, diswayjateng.id – Pemkab Batang mengultimatum seluruh pemilik bangunan karaoke di kawasan wisata tersebut untuk segera membongkar sendiri usahanya sebelum 1 Juli 2025.
Satpol PP bersama tim gabungan dari TNI, Polri, OPD terkait, dan pemerintah desa terjun langsung ke lokasi.
Aparat gabungan itu memasang spanduk berisi perintah agar bangunan karaoke melakukan pembongkaran sendiri maksimal 1 Juli 2025.
Langkah ini merupakan implementasi tegas dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
BACA JUGA: Bupati M Faiz Kurniawan Copot Direktur hingga Dewan Pengawas RSUD Batang, Mengapa?
BACA JUGA: Resmi, Batang Tetapkan Lokasi Candi Tertua Jateng jadi Kawasan Cagar Budaya
Spanduk berisi perintah pembongkaran terpampang jelas di depan puluhan bangunan karaoke yang berdiri tak berizin.
“Tempat karaoke di Sigandu ini tidak memiliki izin sama sekali, total ada 32 bangunan,” kata Plt Satpol PP Batang, Dwi Pranggono, saat memimpin pemasangan spanduk pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya persuasif sejak lama.
Mulai dari teguran lisan, tulisan, hingga imbauan agar aktivitas dihentikan—semuanya telah ditempuh.
BACA JUGA: Fenomena Grup Gay di Facebook Gegerkan Batang-Pekalongan, Ini Komentar Bupati dan DPRD
BACA JUGA: Status Banpol Satpol PP Batang Menggantung, Pemkab Tunggu Regulasi PPPK Paruh Waktu
Namun, suara musik tetap bergema dari balik bilik-bilik karaoke yang menyaru sebagai warung-warung wisata.
Dwi Pranggono mengaku kecewa atas sikap keras kepala para pemilik.
Padahal, kawasan Sigandu seharusnya menjadi destinasi keluarga, bukan lokasi hiburan malam yang menyaru di balik nama wisata pantai.