“Saya nggak paham sistemnya gimana. Disuruh bantu, ya saya bantu. Selama ini juga nggak pernah ada yang marah-marah ke saya,” ucapnya.
BACA JUGA:48 Perusahaan di Solo Pernah Tahan Ijazah Karyawan, Tujuh Masih Diproses
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Warga Solo Dihimbau Tak Pakai Kantong Plastik untuk Pembungkus Daging Kurban
Polisi masih mendalami keterangan Dewi untuk menelusuri aliran dana dan struktur peran di balik kegiatan koperasi yang kini dilaporkan merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, sejumlah korban telah melapor ke Polresta Solo, menyebut kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Mereka dijanjikan imbal hasil 8 persen per bulan, namun sejak Maret, pembayaran macet. Kantor koperasi di Jalan Ronggowarsito, Solo, pun tutup dan tak lagi menunjukkan aktivitas.
Kasus ini tengah dalam penanganan Satreskrim Polresta Solo, dibantu Satgas PASTI OJK. Polisi terus memeriksa saksi-saksi guna membongkar praktik yang diduga melanggar hukum dan menyangkut pelanggaran UU Sektor Keuangan.