50 Koperasi Tidak Aktif di Kota Tegal akan Dibubarkan

50 Koperasi Tidak Aktif di Kota Tegal akan Dibubarkan

ARAHAN - Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinkop UKM Perdagangan Yulia Herawati Pitna memberi arahan saat menghadiri fasilitasi pembuatan NPWP dan NIB Koperasi Keluraha Merah Putih di MPP Alaya Sewagati.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Sebanyak 50 koperasi yang tidak aktif di Kota Tegal rencananya akan diusulkan untuk dicabut badan hukumnya dan dibubarkan secara resmi ke Pemerintah Pusat.

Koperasi-koperasi tersebut diketahui sudah bertahun-tahun tidak beroperasi, tanpa aktivitas organisasi, keberadaan pengurus dan anggotanya tidak lagi jelas, dan bahkan lokasi kantornya pun sudah tidak diketemukan.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal menerangkan, koperasi-koperasi tersebut berjenis simpan pinjam, konsumen, dan sebagainya. Proses pembubaran akan dilakukan secara bertahap.

Koperasi yang akan diprioritaskan diusulkan terlebih dahulu untuk dibubarkan terutama yang benar-benar sudah tidak memiliki keterkaitan dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:Koperasi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan Menggeliat Kembali

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Pemalang Terbentuk

“Jika masih ada sangkut paut dengan pihak ketiga, akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak ketiga,” kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinkop UKM Perdagangan Yulia Herawati Pitna saat hadir dalam kegiatan fasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi Kelurahan Merah Putih di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal.

Saat ini, di Kota Tegal terdapat 102 koperasi aktif, yang terdiri dari 75 koperasi primer kota dan 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih. Pembinaan terhadap koperasi aktif tetap menjadi fokus Dinas Koperasi UKM Perdagangan.

Bentuk pembinaan meliputi pelatihan, pengawasan, dan pendampingan secara berkala. Pendampingan intensif dilakukan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip dan aturan yang berlaku.

Terutama saat menjelang Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Pendampingan dilakukan setiap saat, apalagi menjelang RAT,” imbuh Yulia. Selain itu, Dinkop UKM Perdagangan juga melakukan penilaian kesehatan koperasi.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rebut Juara Stan Terbaik Jateng Fair 2025

BACA JUGA:Dukung Pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih

Melalui proses ini, koperasi bisa mengetahui kelemahan dan kekuatannya, serta memperoleh rekomendasi peningkatan kapasitas organisasi, baik koperasi simpan pinjam maupun koperasi konsumen.

Yulia mengatakan, untuk memperingati Hari Koperasi ke-78 yang jatuh pada 12 Juli 2025 ini, akan diadakan ziarah ke tokoh-tokoh koperasi Kota Tegal yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Purakusumanegara, Tempat Pemakaman Umum Panggung, dan Tempat Pemakaman Umum Cleret. Ziarah akan diawali dengan apel yang rencananya dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait