Gudang Jamu Ilegal di Kudus Digerebek, Warga Tak Menyangka Pelaku Ditangkap BPOM dan Polisi

Kamis 29-05-2025,09:53 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

Menurut Fariski, lokasi rumah pelaku yang digerebek berada di kawasan padat penduduk. Bahkan selama ini, tidak pernah terpantau adanya aktivitas yang mencurigakan. “Kami juga kaget, karena tempat itu dari luar tampak seperti rumah biasa,”  ucap Fariski.

Tak hanya Sekdes Burikan yang kaget. Tetangga rumah MM juga mengaku terkejut. Seperti halnya yang diungkapkan Yudi (57), mengaku tidak pernah tahu jika rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan jamu berbahaya. 

BACA JUGA:BBPOM Semarang Bongkar Jamu Ilegal Mengandung Obat Kimia di Klaten dan Kudus

BACA JUGA:Dukungan Negara Bosnia Menguat, Perjuangkan Seni Ukir Jepara Diakui Unesco

“Sudah lama rumah itu tidak terlalu aktif, kadang terlihat orang datang bawa kardus, tapi tidak mencolok. Kami pikir cuma dagangan biasa,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan, rumah tersebut dihuni oleh seorang warga asli Burikan bernama Abul Manan yang sudah lanjut usia. 

“Ya, orangnya memang jarang bersosialisasi, tapi kami tidak pernah menyangka sampai seperti ini,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,tTiga gudang obat bahan alam illegal di Kabupaten Kudus, digerebek BPOM RI. Selain di Kudus, pihak BPOM juga menggerebek pabrik obat dan obat bahan alam atau jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Klaten. 

BACA JUGA:Mangkrak Puluhan Tahun, Eks Stasiun KA Siap Disulap Pusat Kuliner dan UMKM Kudus

BACA JUGA:Dipaksa Lihat Simulasi Kelalaian Berlalu-lintas, Pelajar Kudus Makin Disiplin di Jalan Raya

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM RI, sarana-sarana tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan tempat produksi pembuatan obat tradisional yang baik.

“Sedangkan untuk kasus Kudus, BPOM menggerebek 3 gudang obat bahan alam illegal di dua tempat yakni di Desa Barongan dan dua tempat di Desa Burikan,” ujar Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).

Dari ketiga lokasi itu, kata Tubagus, petugas menyita jamu ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi Ro 855 juta. 

“Jamu ilegal kemasan yang ditemukan di Kudus milik MM (63) ini, meliputi Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng,” terang Tubagus. 

Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan petugas BPOM, kata Tubagus, menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi standar. Selain itu mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.

Dari kasus tersebut, pihak BPOM telah menetapkan MM (63), pengusaha jamu asal  Kota Kretek sebagai tersangka. Namun dengan alasan factor umur dan telah lanjut usia, tersangka MM tidak ditahan. 

Kategori :