Gudang Jamu Ilegal di Kudus Digerebek, Warga Tak Menyangka Pelaku Ditangkap BPOM dan Polisi

Kamis 29-05-2025,09:53 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

Meskipun tidak dilakukan penahan terhadap tersangka, namun BPOS memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang bersangkutan akan kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya ini dengan ancaman paling lama 12 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar," terang Tubagus.

Tubagus menyebut, ada 4 perkara pelanggaran yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Pelanggaran pertama yakni tidak ada izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengelolaan obat tradisional yang baik. 

Pelanggaran ktiga adalah tidak ada izin edarnya, dan pelanggaran keempat memalsukan seolah2 produksinya telah memiliki izin dari Badan POM. 

Kategori :