PN Solo Nyatakan Permohonan Perubahan Nama PB XIV Belum Dapat Diterima

PN Solo Nyatakan Permohonan Perubahan Nama PB XIV Belum Dapat Diterima

Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan tidak dapat menerima permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV. -Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan tidak dapat menerima permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV. 

 

Putusan tersebut dikeluarkan karena permohonan dinilai belum memenuhi syarat formal dan berpotensi mengandung sengketa.

 

Berdasarkan informasi dari laman resmi PN Solo, permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt dan diputus pada Kamis 11 Desember 2025.

 

Humas PN Solo, Aris Gunawan menjelaskan, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.

 

“Majelis hakim menilai permohonan tidak memenuhi syarat formal perubahan nama dan terdapat kemungkinan adanya sengketa,” kata Aris, Minggu 14 Desember 2025).

 

Selain itu, pemohon juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp181 ribu.

 

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro menegaskan, PN Solo tidak menolak permohonan perubahan nama, melainkan belum menerimanya karena aspek administratif.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: