Tolak Hubungan Badan Usai Pesta Miras, Karyawan Pabrik Dianiaya - Pelaku Dibekuk Kurang dari 4 Jam
DIBEKUK : Kurang dari empat jam pelaku penganiayaan berinisial SA (32) warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimatan Timur berhasil dibekuk Polsek Bergas, dibantu Sat Reskrim Polres Semarang, Minggu 14 Desember 2025. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
SEMARANG - Pesta minuman keras (miras) sekelompok pemuda di daerah Pringapus berujung penganiayaan dialami korban Ade Eka (24) warga Kabupaten Temanggung.
Namun, kurang dari empat jam pelaku penganiayaan berinisial SA (32) warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimatan Timur berhasil dibekuk Polsek Bergas, dibantu Sat Reskrim Polres Semarang, Minggu 14 Desember 2025.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik di Pringapus itu, kini menjalankan perawatan medis di RS. Atas kejadian ini, korban mengalami luka dibagian kepala dan wajah.
Sebelumnya, penyidik langsung bekerja keras meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Personel Polsek Bergas memburu pelaku bersembunyi di semak-semak tanah kosong pinggir sungai tak jauh dari lokasi pesta miras.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tega menganiaya karena korban menolak diajak berhubungan suami istri oleh pelaku," ungkap Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.
Penolakan ini menyebabkan pelaku jengkel yang masih dibawah pengaruh minuman alkohol. Sampai akhirnya, pelaku nekat menghajar korban korban secara membabi buta.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini sudah diamankan oleh jajaran Sat Rekrim Polres Semarang.
Di tempat terpisah, Kapolsek Bergas AKP Harjono SH., menjelaskan kronologi kejadian menimpa Ade Eka.
Dimana antara korban Ade Eka dengan pelaku SA sudah saling mengenal.
Dan sebelum kejadian, korban bersama pelaku serta 3 orang lainnya sempat berkumpul.
"Pada Sabtu 13 Desember 2025 malam, hingga Minggu 14 Desember 2025 dini hari, korban bersama seorang rekan wanitanya berkumpul bersama 3 pria termasuk pelaku dan ke 3 pria tengah pesta miras di daerah Pringapus," terang Kapolsek.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu dini hari, korban dengan diantar rekan wanitanya pulang ke kos daerah Macan Mati Klepu, Kecamatan Pringapus.
Korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Sedangkan pelaku yang sudah tau kos korban, mendatangi Ade Eka.
"Sekitar Minggu pukul 04.00 WIB, tetangga kos mendengar keributan dari kamar korban," jelas AKP Harjono.
Mendengar keributan tersebut, saksi Tri Abdul langsung memberitahu pemilik Kos. Pemilik kos bersama saksi dan beberapa penghuni kos langsung mendobrak pintu kos korban.

Saat itu, ditemukan korban dalam kondisi berdarah. Pelaku sendiri berhasil melarikan diri, melompat pagar menuju kebun dibelakang kos.
Melihat korban bersimpah darah, pemilik kos melaporkan ke Polsek Bergas. Dan tidak berselang lama, Dipimpin Kapolsek petugas langsung membawa korban ke RS. Ken Saras
"Kurang dari 4 jam, kejadian penganiayaan mengakibatkan satu korban seorang perempuan mengalami luka-luka berhasil dibekuk jajaran Polres Semarang Minggu 14 Desember 2025," pungkas dia.
Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polrsek Bergas ini sudah dalam penanganan Polsek Bergas, dibantu Sat Reskrim Polres Semarang.
Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Sat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: