BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk jamu. Bila perlu, hanya membeli produk yang telah memiliki izin edar resmi.
BACA JUGA:Gerebek Gudang Jamu Ilegal di Kudus dan Klaten, BPOM RI Tetapkan Dua Tersangka
BACA JUGA:Asyiknya Membaca Buku Plus Healing Bersama Lumbunbaca Kudus
Pihaknya akan melakukan penarikan produk-produk ilegal ini dari pasaran. "Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi produk jamu yang tidak terdaftar karena berisiko membahayakan kesehatan," tutupnya.