Ayah di Klaten Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Sejak Korban Kelas 4 SD
MENUNJUKKAN : Jajaran Kepolisian Polres Klaten Jawa Tengah saat menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus pencabulan di Mapolres Klaten, Jumat 20 Februari 2026. Foto : Erna Yunus Basri--
KLATEN, diswayjateng.id - Bejat!. D (65) seorang ayah di KLATEN mencabuli anak kandungnya selama kurun waktu 14 tahun.
Tak tanggung-tanggung, awal pencabulan saat korban SH yang kini telah menginjak usia 23 tahun masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat D ini kemudian tercium sang istri yang kemudian melaporkannya ke Polres KLATEN, melalui Unit PPA. Tak berselang lama, D di tangkap ditangkap Satreskrim Polres KLATEN.
Atas perbuatannya, pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dan terancam penjara maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Ditemukan di Hutan Jati Subah Batang, Identitas Belum Terungkap
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, jajaran kepolisian Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu 14 tahun.
"Bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten," kata Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, di Mapolres Klaten.
Pencabulan ini berawal ketika korban SH berumur sekitar 10 tahun atau kelas 4 SD. Ningga akhirnya kasus ini bisa terungkap pada awal Februari 2026.
BACA JUGA: Hari Pertama Ramadan, Polres Klaten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong
BACA JUGA: 900 Bangunan Rusak, Polres Tegal Terus Monitoring Penanganan Situasi Bencana Padasari
Ia mengakatakan, tersangka D, merupakan ayah kandung korban melakukan pencabulan di dalam rumahnya sendiri.
"Diduga D ini melakukan perbuatan tersebut berulang kali di rumah mereka. Perbuatan itu disertai ancaman sehingga korban tidak berani melaporkan selama bertahun-tahun," tandasnya.
Kapolres menambahkan, setiap kali tersangka melakukan perbuatan cabul ke anak kandungnya seringkali disertai ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan.
Bahkan, korban yang tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain sempat melarikan diri.
BACA JUGA: Rumah di Grobogan Rusak Akibat Ledakan Petasan, Tiga Remaja Jalani Perawatan
BACA JUGA: Tuntutan 7 Bulan Kasus Pornografi AI di PN Semarang Diprotes Kuasa Hukum Korban, Dinilai Tak Adil
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Tak mengulur waktu, korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten dan tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Karena kejadian ini, korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan," jelasnya.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya fokus pada pemulihan korban, mengingat trauma psikologis yang dialami cukup berat. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban sempat mengalami tekanan mental yang mendalam akibat peristiwa tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: