BBPOM Semarang Bongkar Jamu Ilegal Mengandung Obat Kimia di Klaten dan Kudus

Selasa 27-05-2025,11:14 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Laela Nurchayati
BBPOM Semarang Bongkar Jamu Ilegal Mengandung Obat Kimia di Klaten dan Kudus

SEMARANG, diswayjateng.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang merilis praktek pembuatan jamu ilegal yang mengandung obat atau bahan kimia di Klaten dan Kudus.

Dari kasus pembuatan jamu ilegal tersebut, ditetapkan dua orang tersangka AT (41) warga Jatinom, Klaten yang langsung dilakukan penahanan, sedangkan tersangka di Kudus MM (63) tidak dilakukan penahanan karena aspek kemanuasiaan.

Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan, untuk tersangka pembuatan jamu ilegal denga bahan kimia di Kudus tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan penyelidikan.

"Penyelidikan tetap berlangsung, hanya tidak melakukan penahanan karena aspek kemanuasiaan karena usianya sudah 63 tahun," terangnya saat jumpa pers di Kantor BBPOM Semarang, Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA:BBPOM di Semarang Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

BACA JUGA:BPOM Lakukan Pantauan Peredaran Produk Latiao di Beberapa Swalayan

Ia menambahkan, untuk kasus di Klaten terdapat lima lokasi yang digunakan untuk memproduksi jamu ilegal. Lokasi produksi pun terletak di permukiman dengan skala yang tergolo besar dan memiliki jaringan distribusi ke berbagai daerah di Indonesia.

"Tempat produksinya memang tampak seperti rumah biasa, tetapi dari alat-alat, bahan, mesin produksi, hingga distribusinya, sudah tergolong sebagai industri. Produk jamu ini dipasarkan ke wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Pulau Jawa," terangnya.

BPOM mengamankan berbagai komponen produksi, seperti bahan baku, mesin cetak, alat pengolah, hingga produk jadi siap edar. 

Produk-produk tersebut mengandung bahan kimia seperti Dexamethasone, Piroxicam dan Paracetamol, yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam produk obat dengan resep dokter.

BACA JUGA:Gubernur Ahmad Luthfi Cek Kolam Retensi Terboyo dan Sriwulan, Tanggul Laut akan Difungsionalkan Januari 2026

BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran, SPMB di Kota Tegal Tidak Terkendala Server

"Jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek samping serius. Ironisnya, masyarakat tidak menyadari bahwa jamu yang mereka konsumsi ternyata mengandung zat kimia aktif," tambahnya.

Kedua kasus itu dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka meliputi tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengolahan jamu yang baik, tidak memiliki izin edar, dan memalsukan izin seolah-olah produk telah terdaftar di Badan POM," jelas Tubagus.

Kategori :