Bermodal Akrab dengan Anggota Dewan, Warga Kudus Tipu Korban Dijanjikan Pekerjaan di RSUD Kudus

Bermodal Akrab dengan Anggota Dewan, Warga Kudus Tipu Korban Dijanjikan Pekerjaan di RSUD Kudus

Pelaku mengaku bisa memasukan pegawai baru ke RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. --

KUDUS, diswayjateng.com - Bermodus mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD setempat, warga KUDUS tipu korban dengan menjanjikan posisi pegawai di RSUD dr Loekmono Hadi KUDUS.

Bermodal hubungan kedekatan dengan sejumlah anggota DPRD setempat, tersangka berhasil meyakinkan korban hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah. 

Uang tersebut diduga sebagai uang pelicin agar korban bisa diterima bekerja di rumah sakit milik Pemkab Kudus ini. Ternyata janji SB itu hanya kosong belaka, hingga nasib korban mengaku tertipu. 

Atas aksi penipuan itu, korban melaporkan SB ke Polres Kudus. Karena mencukupi alat bukti, SB akhirnya digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan. 
Pelaku penipuan kini ditahan di Polres Kudus--

Kasus dugaan penipuan ini kini memasuki babak baru. Polres Kudus resmi menahan SB, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. 

Perkara tersebut juga telah masuk tahap penyidikan. Kini kasus penipuan tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus. 

“Tersangka SB sudah kami tahan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Kudus, ditemukan adanya unsur penipuan berupa kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka.

Salah satu cara yang digunakan SB adalah mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD. Dengan bekal itu, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus proses penerimaan pegawai baru di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

“Berbekal pengakuan relasi dekat dengan anggota DPRD, tersangka meyakinkan korban sehingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang,” ungkap AKBP Heru.

Dalam penyelidikan, diketahui tersangka menerima uang dari korban sebanyak tiga kali. Jumlah total yang mencapai Rp25 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan.

AKBP Heru menambahkan, penanganan perkara ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap satu, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait