Gerebek Gudang Jamu Ilegal di Kudus dan Klaten, BPOM RI Tetapkan Dua Tersangka

Dari hasil uji laboratorium BPOM RI ribuan jamu kemasan ilegal menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi standar dan mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.-sulistyawan -
SEMARANG, diswayjateng.id - Tiga gudang obat bahan alam illegal di Kabupaten Kudus, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Selain di Kudus, pihak BPOM juga menggerebek pabrik obat dan obat bahan alam atau jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Klaten.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM RI, sarana-sarana tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan tempat produksi pembuatan obat tradisional yang baik.
“Sedangkan untuk kasus Kudus, BPOM menggerebek 3 gudang obat bahan alam illegal di dua tempat yakni di Desa Barongan dan dua tempat di Desa Burikan,” ujar Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
Dari ketiga lokasi itu, kata Tubagus, petugas menyita jamu ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi Ro 855 juta.
BACA JUGA:Pasokan Energi Long Weekend di Jateng dan DIY Dipastikan Aman
“Jamu ilegal kemasan yang ditemukan di Kudus milik MM (63) ini, meliputi Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng,” terang Tubagus.
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan petugas BPOM, kata Tubagus, menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi standar. Selain itu mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Dari kasus tersebut, pihak BPOM telah menetapkan MM (63), pengusaha jamu asal Kota Kretek sebagai tersangka. Namun dengan alasan factor umur dan telah lanjut usia, tersangka MM tidak ditahan.
Meskipun tidak dilakukan penahan terhadap tersangka, namun BPOS memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Pemohon Paspor ke Luar Negeri
BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Pemohon Paspor ke Luar Negeri
"Yang bersangkutan akan kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya ini dengan ancaman paling lama 12 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar," terang Tubagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: