Sofiatun Resmi Polisikan Agen Pegadaian Ulujami Pemalang atas Dugaan Penipuan Emas Palsu

Rabu 26-03-2025,11:06 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati
Sofiatun Resmi Polisikan Agen Pegadaian Ulujami Pemalang atas Dugaan Penipuan Emas Palsu

PEMALANG, diswayjateng.id - Sofiatun (45), warga Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, akhirnya melaporkan dugaan penipuan emas palsu yang menimpanya di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ulujami, Pemalang.

Didampingi pengacaranya, Didik Pramono, Sofiatun mendatangi Polsek Ulujami pada Selasa, 25 Maret 2025, guna melaporkan agen Pegadaian bernama T serta seorang oknum pegawai Pegadaian Ulujami yang diduga turut terlibat dalam praktik dugaan penipuan emas palsu ini.

"Hari ini mendampingi klien kami, Ibu Sofiatun, untuk melapor ke Polsek Ulujami terkait dugaan penipuan emas palsu," ungkap Didik Pramono kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Selain melaporkan T, yang diketahui sebagai agen mitra Pegadaian Ulujami, Sofiatun juga melaporkan seorang pegawai pegadaian yang diduga mengetahui dan membiarkan transaksi tersebut terjadi.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penipuan Emas Muncul di Pemalang, Korban Rugi Besar, Pegadaian Angkat Tangan

BACA JUGA: Musrenbang 2026, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Diberondong Pertanyaan

Menurut Didik, kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk suaminya yang diperiksa sebagai saksi.

"Ada empat saksi lain yang masih akan diperiksa, sebelum akhirnya penyidik memanggil dua terlapor, yakni Turipah dan oknum pegawai Pegadaian Ulujami," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Sofiatun menggadaikan emas di Pegadaian Ulujami melalui agen T.

Belakangan diketahui bahwa emas yang ia terima sebagai jaminan bukanlah emas asli, melainkan emas palsu yang nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

BACA JUGA: Ketua GRIB Jaya Kabupaten Pemalang Larang Anggotanya Pungli THR

BACA JUGA: Bupati Pemalang: Pengurus AJM Alquatic Harus Bina Atlet Renang

Upaya mediasi antara Sofiatun dan T telah dilakukan, namun gagal membuahkan hasil. "Terpaksa kami laporkan ke polisi. Tidak hanya T, tapi juga oknum pegawai Pegadaian Ulujami yang diduga ikut bermain," tegas Didik.

Ia mengungkapkan bahwa dalam mediasi, T terkesan mengulur waktu dan memberikan janji-janji palsu untuk mengembalikan uang Sofiatun.

"T ini seperti tidak merasa bersalah. Selama mediasi, ia berpura-pura sibuk menghubungi seseorang agar mengambil uang di bank, tapi kenyataannya tidak ada uang sama sekali," ujar Didik.

Kategori :