DPRD Batang Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Pendidikan Keagamaan

DPRD Batang Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Pendidikan Keagamaan

Ketua fraksi PKB DPRD Batang Kukuh Fajar Romadhon saat pimpin rapat-ist -

BATANG, diswayjateng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati BATANG resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Batang dan Bupati Batang itu menandai lahirnya payung hukum bagi madrasah diniyah, TPQ/TPA, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya di Kabupaten Batang.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon, menegaskan bahwa Perda ini harus segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis.

Ia merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Batang segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan yang bersifat operasional.

BACA JUGA: 23 Warga Batang Kerja di Timur Tengah, Bupati Minta Ikuti Arahan Kedutaan

BACA JUGA: Tragedi 5 Warga Meninggal di Rel, Ketua DPRD Batang Ingatkan Bahaya Double Track

“Perda ini perlu segera ditindaklanjuti melalui Perbup agar implementasinya jelas dan terukur,” tegas ketua ketua komisi I DPRD Batang itu, Rabu 4 Maret 2026

Salah satu poin penting yang direkomendasikan adalah pengakuan sertifikat atau ijazah pendidikan keagamaan nonformal sebagai tambahan nilai atau poin prestasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ijazah dari madrasah diniyah, TPQ/TPA, pesantren, maupun lembaga nonformal lain yang diakui diharapkan bisa menjadi nilai tambah saat siswa mendaftar ke satuan pendidikan formal di Batang.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keselarasan antara pendidikan formal dan nonformal yang selama ini berjalan berdampingan di masyarakat.

BACA JUGA: Musrenbang Anak Batang 2026, UNICEF Turun Tangan Dorong Anak Speak Up

BACA JUGA: Tuntaskan Masa Lalu, Bupati Batang Gelar Paket B dan C Gratis untuk Warga Dewasa

Kukuh menyebut, penguatan regulasi ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap peran pendidikan keagamaan dalam membentuk karakter generasi muda.

Di sisi eksekutif, Wakil Bupati Batang, Suyono, menyatakan bahwa Perda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait