TEGAL, diswayjateng.id - Sebentar lagi kalender libur Hari Raya Keagamaan Nasional Idul Fitri 1446 Hijriah atau libur Lebaran 2025 akan bergulir.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik di sektor kesehatan, Rumah Sakit yang bekerja sama ataupun di luar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap wajib untuk melayani pasien yang mengalami kondisi gawat darurat medis.
Pasien gawat darurat yang menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung dibawa ke Ruang Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit yang bekerja sama atau di luar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat Peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pekalongan dan Dinkes Siapkan Layanan Kesehatan Ini
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Dampingi Komisi IX DPR RI Awasi Peredaran Makanan
“Karena kewajiban Rumah Sakit untuk melayani pasien gawat darurat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari dalam Konferensi Pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal.
Konferensi Pers dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal M Zaenal Abidin dan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Kardinah Lenny Harlina Herdha Santi.
Lebih lanjut disampaikan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh Peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi Kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
Peserta JKN yang menjalani mudik Lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Akses layanan JKN terbuka selama libur Lebaran.
BACA JUGA:Atasi Stunting, Dinkes Kota Tegal Sosialisasikan Proyek Perubahan Strategi Pasti Main
BACA JUGA:Tingkatkan Kecakapan, Dinkes Kota Tegal Gelar Jambore Kader
Apabila Peserta JKN berada di luar daerah tempat asalnya, Peserta JKN masih dapat mengakses di Fasilitas Kesehatan yang bukan di mana tempat dirinya terdaftar.
Jika mengalami kendala saat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan, Peserta JKN dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) untuk mempermudah mengakses informasi pelayanan.