Anggaran Pilkada 2024 Dievaluasi, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Hadirkan KPU dan Bawaslu

Jumat 21-03-2025,06:41 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

BACA JUGA:Komisi di DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Raperda APBD 2025

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan soal jual beli suara, meskipun dirinya kurang yakin hal itu bisa terjadi. Tapi berdasarkan informasi ada yang terjadi. 

Sehingga seperti fatamorgana, artinya seperti ada tapi tidak ada ketika dilihat ada tapi ketika akan disentuh tidak bisa disentuh. Hal itu menjadi pertanyaan dan meminta penjelasan baik dari KPU maupun Bawaslu. 

Indiyanto dalam menyoroti money politik diistilahkan sebagai sodakoh politik. Menurutnya jika bicara money politik dinilainya tidak relevan , nyatanya money politik masih ada dan masih terjadi. 

Maka money politik sudah menjadi rahasia umum, bahkan sudah tidak ada rahasia lagi, karena sudah terang-terangan. Jika sudah seperti itu indiyanto memandang money politik lebih baiknya untuk dilegalkan sekalian. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Pertanyakan Masalah Sampah, Kenapa?

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

"Tujuannya untuk memobilisasi pemilih sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih semua berangkat untuk memilih,"tandasnya. 

Kategori :