“Kami mencatat alasan-alasan pernikahan anak, seperti kehamilan, hubungan seksual, atau bahkan hanya karena berpacaran. Konseling ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang risiko pernikahan dini,” jelasnya.
BACA JUGA: Minimarket di Batang Dilarang Buka 24 Jam Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!
BACA JUGA: BPKB Elektronik di Kabupaten Batang, Kapan Mulai Diterapkan? Ini Kata Kasatlantas
Dr. Utari menegaskan bahwa tidak ada alasan budaya yang mendasari pernikahan anak di Kabupaten Batang. Ia menyebut beberapa risiko pernikahan anak antara lain, organ reproduksi yang belum siap, psikologi yang belum matang hingga masalah ekonomi yang belum mapan.
"Misalnya gampang emosi, lalu timbul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga bisa berujung pada perceraian," ucapnya.
Kepala DP3P2KB Kabupaten Batang, Supriyono menambahkan berdasarkan data terbaru, mayoritas penduduk Kabupaten Batang menikah di atas usia 21 tahun.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah di usia yang matang semakin meningkat,” kata Dr. Utari.
Meski angka pernikahan anak menurun, Supriyono mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
“Kami perlu terus meningkatkan edukasi tentang dampak pernikahan dini. Kolaborasi dengan sekolah, orang tua, dan tokoh masyarakat sangat penting,” ujarnya.
Ia berharap upaya konseling pra-nikah dan edukasi yang intensif, angka pernikahan anak di Kabupaten Batang dapat terus menurun.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Batang memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya, tanpa terbebani oleh pernikahan dini,” pungkasnya.