Ruang Layanan Sakina, Benteng Terakhir Perkawinan Anak di Batang
Ruang sakina di Pengadilan Agama Batang, bekerjasama dengan DP3AP2KB, Senin 23 Februari 2026-Disway Jateng/Bakti Buwono -
BATANG, diswayjateng.com – Angka perkawinan anak di BATANG terus menunjukkan penurunan sejak 2022 hingga 2025.
Pada 2022 angka perkawinan anak di Kabupaten Batang menembus 500 pasangan. Lalu pada 2023 menjadi 250 pasangan.
Pada 2024 mencapai 199 pasangan atau 217 anak. Lalu pada 2025 tercatat 156 pasangan atau 166 anak menikah dini.
"Ada penurunan. Tidak semua pengajuan diterima, sekitar 20 persen ditolak," kata Kepala Pengadilan Agama, Ikin, Senin 23 Februari 2026.
BACA JUGA: Gandeng Unicef, Pemkab Batang Libatkan Anak Rencanakan Pembangunan Daerah
BACA JUGA: Warga Binaan Lapas Batang Sambut Ramadan
Untuk meminimalisir perkawinan anak lebih lanjut, pihaknya bersama DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kabupaten Batang membuat Ruang Layanan Sakina.
Sakina adalah akronim dari Sarana Konseling dan Rekomendasi Dispensasi Kawin Ramah Anak.
"Ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, secara birokrasi lebih simpel, tidak perlu bolak-balik," tuturnya.
Ikin menjelaskan setelah pendaftaran dispensasi kawin, pasangan harus ada rekomendasi kesiapan psikologis dari DP3AP2KB.
BACA JUGA: Polres Batang Minta Orang Tua Waspada Pascakejadian Pelajar Tertabrak Kereta
BACA JUGA: Identitas Mayat di Batang Terungkap, Ternyata Nenek Patanah yang Hilang 13 Hari Lalu
Para pendaftar harus menempuh jarak yang cukup jauh.
"Nah ini menimbulkan masalah. Pertama ada yang mengaku pendamping biasanya lsm atau advokat, nah ini biasanya mengeluarkan biaya. Kedua dari sisi transportasi menelan biaya. Kami ingin memangkas itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: