Minimarket di Batang Dilarang Buka 24 Jam Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!

Minimarket di Batang Dilarang Buka 24 Jam Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!

Sosialisasi pembatasan jam minimarket di Kabupaten Batang oleh Disperindgakop UKM Batang--IST

BATANG, diswayjateng.id – Jam operasional minimarket di Batang dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025 diatur oleh Pemerintah Kabupaten Batang. 

Aturan minimarket di Batang dan swalayan selama Ramadhan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, yang mengatur jam buka dan tutup toko modern di wilayah tersebut.

Minimarket dan swalayan di Batang dilarang beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB, sementara yang sebelumnya buka 24 jam diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi. 

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Batang Prioritaskan Arus Tol

BACA JUGA: Diawali 300 Ayat Kursi, Pemkab Batang dan Ratusan Petani Gropyok Tikus di 150 Hektare Sawah Ponowareng

“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara toko swalayan dan pasar tradisional agar UMKM tetap bisa tumbuh. Selain itu, ini juga untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan,” katanya dikutip dari surat edaran itu, Minggu 9 Maret 2025.

Aturan ini ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP); Kepala Satpol PP; camat se-Kabupaten Batang; serta seluruh pelaku usaha minimarket. 

Bupati Faiz menegaskan bahwa regulasi ini selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.

“Kami berharap aturan ini dapat mendukung pertumbuhan UMKM dan pasar tradisional, sekaligus menjaga ketertiban selama Ramadhan,” tambahnya.

BACA JUGA: Pastikan Kepulangan Ribut Uripah, Bupati Batang Faiz Telepon Langsung Dubes Indonesia di Malaysia

BACA JUGA: Rapat Perdana Bupati Batang Faiz Kurniawan, Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Sejumlah warga Batang menyambut positif aturan ini.

Menurut mereka, penyesuaian jam operasional minimarket dan swalayan dapat membantu menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: