Saat itulah petugas dan tim kepolisian langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Kapolres Salatiga Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di SMP Negeri 9
Dari hasil penyergapan, ditemukan enam kantong sabu masing-masing berisi 5 gram dan satu kantong ekstasi berbentuk bubuk.
Heri dan Nursila kini dijerat Pasal 214 ayat (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Nursila akan dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak remisi dan masuk dalam register F sebagai pelanggar disiplin di lapas.
Nursila mengaku hanya menjalankan perintah dari sesama napi yang berada di dalam lapas. “Ini punya teman di dalam. Saya cuma disuruh ambil, lalu diberikan ke dia,” katanya.
BACA JUGA:Kasus Yudi Setiasno: Dugaan Narkoba dan Ancaman Masa Depan Anak Terus Bergulir
BACA JUGA:Angka Curanmor hingga Narkoba di Polres Tegal Alami Lonjakan
Ia mengaku berani mengambil risiko karena dijanjikan sebuah handphone sebagai imbalan.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Lapas Kelas I Semarang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Mardi menekankan bahwa hal ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memerangi peredaran narkoba dan praktik ilegal di dalam lapas serta rutan.