Gagal Selundupkan Narkoba di Lapas Semarang, Pengunjung Sembunyikan BB di Anus

Selasa 25-02-2025,07:17 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Saat itulah petugas dan tim kepolisian langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Sertijab Kalapas, Ade Agustina Resmi Jjabat Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang Gantikan Kristiana Hambawan

BACA JUGA:Kapolres Salatiga Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di SMP Negeri 9

Dari hasil penyergapan, ditemukan enam kantong sabu masing-masing berisi 5 gram dan satu kantong ekstasi berbentuk bubuk.

Heri dan Nursila kini dijerat Pasal 214 ayat (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Selain itu, Nursila akan dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak remisi dan masuk dalam register F sebagai pelanggar disiplin di lapas.

Nursila mengaku hanya menjalankan perintah dari sesama napi yang berada di dalam lapas. “Ini punya teman di dalam. Saya cuma disuruh ambil, lalu diberikan ke dia,” katanya.

BACA JUGA:Kasus Yudi Setiasno: Dugaan Narkoba dan Ancaman Masa Depan Anak Terus Bergulir

BACA JUGA:Angka Curanmor hingga Narkoba di Polres Tegal Alami Lonjakan

Ia mengaku berani mengambil risiko karena dijanjikan sebuah handphone sebagai imbalan.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Lapas Kelas I Semarang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Kalapas Mardi menekankan bahwa hal ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memerangi peredaran narkoba dan praktik ilegal di dalam lapas serta rutan.

Kategori :