Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang Ungkap Peredaran 12 Kilogram Sabu

Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang Ungkap Peredaran 12 Kilogram Sabu

Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat menghadirkan dua tersangka kurir 12 kg Sabu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21 Februari 2025.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Kasus ini terungkap setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, Senin (17/2/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng (Dirresnarkoba), Kombes Pol Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut melibatkan dua orang yang bertindak sebagai kurir narkoba. 

Keduanya diamankan beserta barang bukti dalam operasi yang dilakukan petugas.

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

"Dalam kejadian tersebut, dua pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto Jumat 21 Februari 2025),

Pelaku yang diamankan adalah SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara. 

Kedua tersangka diketahui membawa sabu dari Lampung atas perintah seorang DPO berinisial K yang diduga berada di Malaysia.

Saat kejadian, mereka mengendarai mobil Honda CR-V berwarna putih dengan nomor polisi S-1235-WU, yang menabrak truk tronton hijau.

BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo

Menurut keterangan saksi, usai kecelakaan, salah satu tersangka terlihat menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir tol.

Sopir truk yang ditabrak kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas lalu lintas, yang meneruskan informasi kepada Ditresnarkoba Polda Jateng.

Tersangka SN dan HS, yang mengalami luka akibat kecelakaan, sempat dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka diperintahkan mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu 8 Februari 2025 malam. 

BACA JUGA:Kecelakaan Karambol Tol Solo-Semarang di KM 428, Libatkan Truk Angkut Bahan Kimia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: