Sertijab Kalapas, Ade Agustina Resmi Jjabat Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang Gantikan Kristiana Hambawan
![Sertijab Kalapas, Ade Agustina Resmi Jjabat Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang Gantikan Kristiana Hambawan](https://jateng.disway.id/upload/7da2f81d9c2de4cff1a4066b85f0591c.jpg)
Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina menggantikan Kristiana Hambawani, Jumat, 7 Februari 2025.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Kini kepimpinan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang resmi berganti setelah digelarnya pelantikan di Aula Yasonna H Laoly, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jateng, Kota Semarang, Jumat 7 Februari 2025.
Jabatan Kepala Lapas kini dipegang oleh Ade Agustina, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, menggantikan Kristiana Hambawani.
Pelantikan ini didasarkan pada surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: M.IP-124.SA.03.03 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah bagian penting dari dinamika organisasi yang besar dan kompleks seperti Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Kunjungi Lapas Wanita Semarang, Komisi XIII DPR RI: Pentingnya Kerjasama Lintas Lembaga
BACA JUGA: Empat Napi Kasus Terorisme di Lapas Kedungpane Semarang Bebas Murni
la menekankan bahwa perubahan merupakan keniscayaan yang harus diterima dengan sikap positif.
Ade Agustina menyampaikan siap melaksanakan estafet kepimpinan yang sebelumnya dipimpin oleh Kristiana Hambawani.
“Saya siap melanjutkan apa yang sudah terlaksana secara SOP. Dan tidak ada yang boleh hilang. Saya harus memberikan, memotivasi, sehingga menjadi tambahan legacy kedepannya untuk Lapas Perempuan Semarang,” Jelas Ade Agustina Kepala Lapas Perempuan Semarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: