Empat Napi Kasus Terorisme di Lapas Kedungpane Semarang Bebas Murni
Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dinyatakan bebas murni pada Selasa, 7 Januari 2025-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dinyatakan bebas murni pada Selasa, 7 Januari 2025.
Berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40, keempat warga binaan tersebut, berinisial AY, DS, RS, dan UA, telah selesai menjalani masa pidananya.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid, menyatakan bahwa keempat warga binaan tersebut telah mengikuti program pelatihan dengan baik dan menunjukkan perubahan positif.
Menurut Usman keempat warga binaan ini telah menjalani masa tahanan dengan pelatihan yang optimal di Lapas Semarang, didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri
BACA JUGA: Lapas Semarang Tindaklanjuti Arahan Menteri, menggerakkan Warga Binaan ke Nusakambangan
"Mereka juga telah mengucapkan ikrar dan mendapatkan remisi tambahan sehingga layak untuk bebas."ujar Usman dalam rilis resmi yang diterima Disway Jateng Selasa 7 Januari 2025
Proses pengeluaran dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan didampingi oleh BNPT, Densus 88 Antiteror, Polrestabes Semarang, serta Kodim Semarang.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas, Luhur Prasaja, menambahkan bahwa keempat warga binaan tersebut sebelumnya tergabung dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Jawa Barat sebelum dipindahkan ke Semarang.
BACA JUGA: Setelah Dipenjara 3 Tahun, 1 Napiter Bebas dari Lapas Wanita Semarang
Setelah bebas, keempat pertengkaran tersebut akan kembali ke kampung halaman mereka di Sumatera Barat.
Dengan izin ini, Lapas Semarang kini masih menampung lima pertengkaran dan pertengkaran lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: