SEMARANG, Diswayjateng.id –Polda Jawa Tengah resmi menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso, warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) Polda Jateng Nomor B/528/II/RES.1.6/2025/Direskrimum, yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 21 Februari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa AKP Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Polda Jateng Periksa 10 Saksi Terkait Kematian Darso, Korban Penganiayaan Oknum Polisi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota kepolisian.
"Betul, yang bersangkutan adalah anggota Polri," ujar Artanto saat dikonfirmasi awak media di Semarang pada Senin 24 Februari/2025
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini juga tercantum dalam Surat Nomor B/820/II/RES.1.6./2025/Ditreskrimum, yang mengonfirmasi status AKP Hariyadi sejak 21 Februari 2025, setelah gelar perkara dilakukan.
Saat ini, Polda Jateng terus berkoordinasi dengan Ditreskrimum guna menangani kasus yang melibatkan perwira polisi tersebut.
"Kami masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk penanganan perkara ini," tambah Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menyebut bahwa AKP Hariyadi merupakan salah satu dari enam anggota Polresta Yogyakarta yang diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso.
"Untuk lebih jelasnya, kami akan merilis informasi resmi dalam dua atau tiga hari ke depan. Mohon bersabar," janji Kabidhumas
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, juga membenarkan bahwa AKP Hariyadi merupakan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Saat ini, ada satu tersangka yang telah ditetapkan," tegasnya.