Siap-siap, Nunggak PBB 3 Tahun SPPT Diblokir
MENYAMPAIKAN - Kepala Bapenda Brebes Subandi menyampaikan soal Perbub Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemblokiran Nomor Objek Pajak.Eko Fidiyanto/diswayjateng.id --
BREBES, diswayjateng.id - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) warga pemilik tanah dan bangunan di Kabupaten Brebes terancam diblokir jika menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun. Pemkab Brebes melalui sistem di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memblokir Nomor Objek Pajak (NOP).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Brebes (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemblokiran Nomor Objek Pajak. Dalam Perbub itu, salah satunya mengatur, pemblokiran objek pajak dilakukan apabila wajib pajak selama tiga tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.
Kepala Bapenda Brebes, Subandi mengatakan, wajib pajak yang memiliki tunggakan tiga tahun berturut-turut ataupun tidak, maka SPPT-nya tidak bisa tercetak karena NOP akan otomatis terblokir di sistem. Untuk membuka blokir tersebut, wajib pajak harus mengurusnya ke Kantor Bapenda Brebes.
"Ini tertuang dalam Perbub Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemblokiran Nomor Objek Pajak. Kami berharap tanggal 31 Agustus ini adalah masa akhir pembayaran, diharapkan wajib pajak bisa segera membayar pajak PBB," kata Subandi.
BACA JUGA:Dikritik Pedas Kenaikan PBB P2, Begini Respon Santai Bupati Sudewo
BACA JUGA:SPPT PBB Tahun 2025 Terbit, Pemkot Semarang Tidak Menaikan Tarif
Dia melanjutkan, jika ingin membuka blokir NOP, wajib pajak harus melakukan pembayaran tunggakan yang disertai denda sebanyak 2 persen per bulan, dan denda maksimal sebesar 30 persen untuk setiap hutang pajak yang umurnya lebih dari 15 bulan. Kemudian, membayar denda pajak dua kali lipat dari ketetapan tahun diterbitkannya nilai jual objek pajak baru.
Meskipun ada pemblokiran SPPT untuk para penunggak pajak, namun Kabupaten Brebes tidak menaikkan PBB seperti daerah lain. Dia menyebut tidak ada kenaikan angka dasar PBB, namun kenaikan terjadi karena lahan berubah fungsi. Sempat terjadi kenaikan dari tahun 2023 ke 2024 karena ada Perda baru dan ada penyesuaian dari perhitungan Perda baru tersebut.
"Kita tidak menaikkan PBB tapi kita memaksimalkan pendataan, untuk lahan-lahan yang berubah fungsi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
