Perdaya Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Aparat Polres Wonosobo

Rabu 19-02-2025,19:30 WIB
Reporter : Arish Nanda Harun
Editor : Wawan Setiawan

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

BACA JUGA:Sambangi Peternak, Bhabinkamtibmas Polres Wonosobo Beri Imbauan PMK

BACA JUGA:Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap di Wonolelo

Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan cabul maupun kenakalan remaja.

"Peran orang tua dan keluarga sangat penting. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak ragu menceritakan masalah yang dihadapi," ujarnya.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan pengaduan terdekat.

"Ingat! Anak adalah generasi penerus bangsa. Lindungi mereka dari segala bentuk kejahatan dan pengaruh negatif," tegasnya.

Kategori :