Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap di Wonolelo

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap di Wonolelo

Dua tersangka kasus Narkotika yang ditangkap Polres Wonosobo di Wonolelo, Wonosobo.-Foto : Dok. Humas Polres Wonosobo-

WONOSOBO, diswayjateng.id - Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo pada Rabu (11/12/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Teguh Sukosso, berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yaitu EA (34) dan M (34), yang keduanya berasal dari Kabupaten Banjarnegara.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.05 WIB di sebuah bangunan bekas yang diketahui sebagai lokasi transaksi narkotika mereka.

BACA JUGA:Simpan Sabu di Bekas Kemasan Eskrim, Pria 30 Tahun Ditangkap Polres Wonosobo

BACA JUGA:Coba Gelapkan Handphone, Pemuda Asal Kertek Dibekuk Polres Wonosobo

"Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, termasuk satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat 0,7 gram," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga potongan sedotan, tisu bekas bungkus kopi sachet, serta dua ponsel merek Redmi dan Xiaomi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, kedua tersangka mengaku telah membeli sabu secara patungan dan berencana mengonsumsinya bersama.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin.

BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru dan Operasi Lilin Candi, Polres Wonosobo Siapkan Personel

BACA JUGA:Tuding Lamban, Korban Minta Polres Wonosobo Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan oleh Anggota DPRD

"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: