WONOSOBO, diswayjateng.id - Seorang pria berinisial S (49) warga Kertek, Kabupaten Wonosobo ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak laki-laki berinisial AF (14) menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya berinisial SE (50), bahwa ia telah menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri.
Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali sejak Januari 2024 hingga Januari 2025.
Peristiwa tersebut berawal pada saat korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan dirumah tersangka. Namun, di dalam rumah tersangka, korban dipaksa untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan dirinya.
BACA JUGA:Polres Wonosobo Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kasat Lantas Baru
BACA JUGA:21 Anggota Polres Wonosobo Berprestasi Terima Penghargaan
Lebih lanjut, Pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pamannya dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan cabul yang akan dilakukan oleh tersangka.
Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka. Namun, sebelum pelapor tiba, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa ia diajak keluar rumah oleh pelaku.
Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE meminta bantuan warga setempat untuk melakukan penggrebekan. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka.
Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar. Saat ditanya tentang perbuatan cabulnya, tersangka membantah tuduhan tersebut.
BACA JUGA:Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online, Pelaku Ditangkap di Warung Angkringan
BACA JUGA:Polres Wonosobo Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap di Sinsu Park
Untuk mencari perlindungan hukum, paman korban melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kanit PPA Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun setelah menerima laporan dari pelapor terkait peristiwa perbuatan cabul terhadap anak tersebut, pihak Reskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.