Polresta Solo Ungkap Manipulasi Oknum Eks Guru SMA Karanganyar Terhadap Siswi

Polresta Solo Ungkap Manipulasi Oknum Eks Guru SMA Karanganyar Terhadap Siswi

Foto ilustrasi-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Polresta Solo membeberkan modus manipulasi yang dilakukan seorang oknum mantan guru SMA di Karanganyar berinisial DPB (37) terhadap siswinya hingga berujung pada tindak pencabulan

Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur untuk menekan dan mengendalikan korban.

Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban yang saat itu berusia 15 tahun menceritakan persoalan keluarganya kepada tersangka. 

Kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk mendekati dan mengarahkan korban ke tindakan yang melanggar hukum.

“Korban awalnya curhat soal masalah keluarga kepada tersangka yang merupakan gurunya. Dari situ pelaku memanfaatkan situasi dan mengajak korban ke sebuah penginapan di kawasan Manahan, Banjarsari,” ujar AKP Sudarmianto mewakili Kasat Reskrim AKP Derry Eko Setiawan, Rabu 21 Januari 2026.

Setelah kejadian pertama, tersangka terus melakukan manipulasi dengan dalih curhat dan perhatian khusus. Aksi pencabulan tersebut diketahui terjadi sejak Januari 2025 dan dilakukan berulang kali di sejumlah hotel di wilayah Solo Raya hingga Yogyakarta.

“Total ada sekitar 10 kali perbuatan yang dilakukan tersangka di beberapa lokasi berbeda,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Solo AKP Sri Heni Sofianti menambahkan, pelaku tidak hanya menggunakan bujuk rayu, tetapi juga tekanan psikologis.

Tersangka disebut memberikan hadiah berupa pakaian untuk mengambil hati korban, namun di saat yang sama melontarkan ancaman terkait nilai akademik korban.

“Korban diancam nilainya akan dibuat jelek jika tidak menuruti keinginan pelaku. Ini bentuk kekerasan psikis yang sangat serius,” jelas AKP Sri Heni.

Tersangka telah ditahan sejak Senin 19 Januari 2026, dan saat ini menjalani penahanan tahap pertama hingga 7 Februari 2026. Kepada penyidik, DPB mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Solo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Sri Heni mengimbau para orang tua dan siswa agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang-orang di lingkungan terdekat.

“Jangan ragu melapor. Perlindungan identitas dan pendampingan korban menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: