REMBANG, diswayjateng.id - Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Rembang masih tinggi.
Data Kementerian Agama Kabupaten Rembang, di 2024 lalu saja, angka pernikahan anak di bawah umur se-Kabupaten Rembang mencapai 237, dengan rincian 16 laki-laki dan 221 perempuan.
Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Sarip mengatakan sebagian besar dikarenakan keinginan calon mempelai nikah muda.
"Penyebabnya beragam, mulai karena keinginan calon mempelai nikah muda, kehendak orang tua, maupun faktor X (sang wanita hamil duluan)," ujar Sarip, Rabu 12 Februari 2025.
BACA JUGA:Kapal Nelayan Batang Tenggelam di Perairan Pekalongan: 1 Meninggal, 2 Hilang, 15 Selamat
BACA JUGA:Pertamina Gelontor 17.920 Tabung Gas Tambahan, Jawab Kegalauan Masyarakat Kudus
Dikatakannya, selama ini pasangan kurang dari usia 19 tahun, ketika akan menikah di KUA, pasti langsung ditolak.
Solusinya, membutuhkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Karenannya, pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan pernikahan dini.
Salah satunya dengan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini dilakukan oleh para pejabat Kemenag Rembang dan juga Penyuluh Agama Islam di setiap ada kegiatan kajian-kajian," tuturnya.
Upaya pencegahan lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Madrasah.
BACA JUGA:Curi Motor Jadul, Buruh Proyek asal Tangerang Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Jual Gas 3Kg dengan Harga Tak Wajar Hingga Ogah Layani Pedagang Kecil Bisa Dilaporkan