Revitalisasi Sekolah Harus Transparan, GNPK Batang Soroti Potensi dan Modus Korupsi

Revitalisasi Sekolah Harus Transparan, GNPK Batang Soroti Potensi dan Modus Korupsi

Ilustrasi program revitalisasi sekolah -by Gemini ai-

BATANG, diswayjateng.com — Program revitalisasi sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat, termasuk bantuan presiden, mendapat sorotan dari Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) DPK Batang, Angga Risetiawan.

Ia menilai pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran.

“Secara hukum, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak bagi masyarakat,” ujar Angga dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026.

Dalam pandangan hukumnya, kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA: Bongkar Keluhan Menu MBG, Wabup Batang Ancam Tutup SPPG yang Tak Patuh Standar

BACA JUGA: Bebani Rakyat, Komisi I DPRD Batang Minta Cetak KTP Tidak Lagi Terpusat di Disdukcapil

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran.

Selain itu, standar fasilitas pendidikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Isinya mewajibkan setiap satuan pendidikan memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai ketentuan nasional.

Angga menambahkan, percepatan pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan juga menjadi bagian dari kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

BACA JUGA: Pangkas Ranting Pohon di Kandeman, Warga Batang Tewas Tersengat Listrik

BACA JUGA: Cerita Sopir Terjebak Macet 5 Jam di Pantura Batang, Hanya Berbuka dengan Air Putih

“Instruksi Presiden tersebut menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, Angga mengingatkan pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait