BATANG, diswayjateng.id - Kasus pemerasan dua orang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Batang segera memasukki persidangan.
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang menyebut berkas perkara telah memasuki proses pelimpahan dari Kejari Batang ke Pengadilan Negeri (PN) Batang, dengan total korban mencapai 16 kepala desa.
"Berkasnya sudah memasuki proses pelimpahan, kemungkinan akan disidangkan seminggu ke depan," ungkap Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal di kantornya, Rabu 5 Februari 2025.
Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Zaenal Abidin (33), warga Kota Pekalongan yang berdomisili di Desa Terban, Kecamatan Warungasem, dan Nur Wantoro (46), warga Desa Bondansari, Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA: Peras dan Paksa 15 Desa Beli Apar, Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polres Batang
BACA JUGA: Truk Besar Dilarang Masuk Kota, Kasatlantas Polres Batang Imbau Lewat Tol
Keduanya menggunakan modus mendatangi balai desa yang sedang melaksanakan proyek pembangunan untuk melancarkan aksi pemerasan.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp61,4 juta.
Setiap kepala desa yang menjadi korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp8 juta.
Para pelaku dengan sengaja membidik desa-desa yang sedang menjalankan proyek pembangunan sebagai target operasi mereka.
BACA JUGA: Kejari Batang Dalami Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham, Korban Tak Hanya Satu
BACA JUGA: Musnahkan Barang Bukti, Kejari Batang Hancurkan Odong-odong hingga Celurit
Dalam proses persidangan nanti, akan dihadirkan total 48 saksi yang berasal dari 16 desa korban pemerasan.
"Jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak. Tiap desa rata-rata ada tiga saksi, seperti kepala desa dan perangkat desanya," jelas Dipo Iqbal.
Pihak kejaksaan juga telah meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan redaksi dua media yang diduga terkait dengan para pelaku.