Para tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kedua, Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Sidangnya nanti akan berlangsung secara tatap muka langsung, tidak online," tegas Dipo Iqbal.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan banyak korban dan menggunakan modus operandi yang terstruktur.
Modus pemerasan dengan kedok wartawan ini juga menjadi peringatan bagi aparatur desa untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis.
Kejari Batang memastikan proses hukum akan berjalan transparan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat dan aparat desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan profesi tertentu.