Peras dan Paksa 15 Desa Beli Apar, Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polres Batang
Polres Batang ungkap kasus oknum wartawan peras kepala desa--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
BATANG, diswayjateng.id – Polres BATANG berhasil membongkar kasus pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan, ZA dan rekannya, NW.
Kedua tersangka yang mengaku berprofesi sebagai wartawan membuat berita sebagai alat untuk mengancam kepala desa di wilayah Kabupaten Batang.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.
“Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan iming-iming pemberitaan positif,” ungkap Nur Cahyo, Jumat 20 Desember 2024.
BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran di Tol, Aparat Polres Batang Bekuk Sindikat Maling Mobil Pantura Jateng
BACA JUGA: Dibekuk Polres Batang, Perangkat Desa Kalangsono jadi Pengedar Sabu
Namun, jika kepala desa menolak tawaran tersebut, tersangka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yakni Media Reskrim dan Jurnal Polri.
Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp2.500.000 per unit.
Kasus ini terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.
BACA JUGA: HUT ke-73 Humas Polri, Polres Batang Ajak Wartawan, Pegiat Medsos dan TNI Donor Darah
BACA JUGA: Polres Batang Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ada 14 Jenis Pelanggaran yang Ditarget
“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” terang Nur Cahyo.
Penyelidikan mengungkap bahwa ada 15 desa di Kabupaten Batang yang menjadi korban pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: