Sempat Kejar-kejaran di Tol, Aparat Polres Batang Bekuk Sindikat Maling Mobil Pantura Jateng

Sempat Kejar-kejaran di Tol, Aparat Polres Batang Bekuk Sindikat Maling Mobil Pantura Jateng

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo menyerahkan mobil yang dicuri sindikat pencurian mobil pantura jawa tengah pada pemiliknya--Bakti Buwono/ jateng.disway.id

BATANG, jateng.disway.id - Satreskrim Polres Batang berhasil membekuk sindikat pencurian mobil antarkota yang beraksi di enam Kabupaten/Kota di wilayah Pantura, Jawa Tengah.

Sindikat pencurian mobil itu beraksi dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar. 

Total ada delapan mobil yang sudah dicuri sindikat pencurian mobil itu dari Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan,Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kendal.

Satu pelaku berhasil dibekuk namun dua anggota sindikat pencurian mobil dalam status buron.

BACA JUGA: Dibekuk Polres Batang, Perangkat Desa Kalangsono jadi Pengedar Sabu

BACA JUGA: Sempat Kabur, Buronan Tawuran Maut Subah Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Batang

“Para pelaku mengincar kendaraan yang diparkir di tepi jalan maupun di depan rumah tanpa pagar. Modus operandinya, merusak kunci mobil dengan kunci. Komplotan ini beraksi kurang dari 10 menit untuk membuka pintu mobil dan kontak mobil,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers, Selasa 11 November 2024.

Pelaku sindikat pencurian mobil yang berhasil dibekuk adalah BS (48) yang merupakan residivisi kasus yang sama.

Warga  Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu ditangkap Tim Abirawa Resmob Polres Batang pada akhir Oktober 2024.

Aksi penangkapan pelaku sempat diwarnai drama kejar-kejaran di Tol hingga Cirebon.

BACA JUGA: Begini Kronologi Truk Tabrak Mobil TV One di Tol Pemalang Versi Polda Jateng

BACA JUGA:Perangi Judi Online. Kapolres Sragen Gencarkan Razia Ponsel Anggotanya

Saat di Cirebon, pelaku lari dengan meninggalkan mobilnya. Sempat lolos, BS akhirnya dibekuk seminggu kemudian di Cirebon. Sedangkan dua lainnya masih buron.

Kapolres Batang menyebut pengunkapan kasus itu berawal dari aksi pencurian pelaku ada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 02.04 wib di Kertosari, Kecamatan Gringsing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: