Lewat Kejari Batang, PLN Kembalikan Rp7,3 Miliar Dana Kelebihan Bayar PJU ke Pemkab

Lewat Kejari Batang, PLN Kembalikan Rp7,3 Miliar Dana Kelebihan Bayar PJU ke Pemkab

Pengembalian lebih bayar tagihan PJU senilai Rp7,3 miliar dari PLN ke Pemkab Batang, melalui Kejari Batang, Kamis 4 Februari 2026-Disway Jateng/Bakti Buwono-

BATANG, diswayjateng.com — PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan dana kelebihan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten BATANG.

Pengembalian dana tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers, Kamis 5 Februari 2026.

Dana dikembalikan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.

Konferensi pers dihadiri Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, Kepala Kejari Batang Raymond Ali, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto.

BACA JUGA: Kejari Batang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Dari Pil Yarindo hingga Samurai

BACA JUGA: Viral di Medsos, Jalan Penghubung Empat Desa di Subah Batang Rusak Parah

Kepala Kejari Batang Raymond Ali menjelaskan, pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025.

Penyelidikan tersebut bermula dari laporan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang yang menyampaikan keberatan atas tagihan listrik PJU yang dinilai tidak sesuai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran. Pengembalian ini merupakan bentuk pemulihan keuangan daerah,” kata Raymond.

Ia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa keberatan yang diajukan Dinas Perhubungan tidak langsung ditindaklanjuti oleh pihak PLN.

BACA JUGA: Dampak Pemangkasan Dana Desa, Operasional di Batang Sempat Nol Rupiah

BACA JUGA: Program MBG di Batang, Ribuan Ibu Hamil dan Balita Mulai Terlayani

Kondisi tersebut mendorong Dishub melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Batang untuk mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan Bidang Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan maladministrasi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait