Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Grogol

Kamis 23-01-2025,08:38 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

SUKOHARJO, diswayjateng.id - Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pengedar obat terlarang di sebuah kos-kosan di Banaran, Kecamatan Grogol.

Penangkapan pengedar obat terlarang ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial RAM (26), warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

“Pelaku kami tangkap dengan barang bukti berupa 30 butir Tramadol, 5 butir Yarindo, dan 4 butir Hexymer yang ditemukan di saku celana kirinya,” ujar Ari Widodo, Rabu 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Jateng Alokasikan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

BACA JUGA:Polres Wonosobo Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap di Sinsu Park

Kasus pengedar obat terlarang ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas kos-kosan tersebut, yang kerap menjadi tempat berkumpul pemuda dari luar daerah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan RAM bersama barang bukti obat-obatan terlarang.

“Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Ari Widodo menegaskan bahwa tindakan RAM melanggar hukum karena mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

BACA JUGA:Kabupaten Batang Raih Peringkat Terbaik Nasional di Survei Integritas KPK 2024

BACA JUGA:Angka Curanmor hingga Narkoba di Polres Tegal Alami Lonjakan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan penyalahgunaan narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RAM dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) hingga (4) juncto Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kategori :