Iming-Iming CPNS Berujung Jeruji, Dua Orang Calo Ditahan Polres Tegal
WAWANCARA - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing (kiri) saat diwawancara sejumlah wartawan, Selasa (27/1/2026).--
SLAWI, diswayjateng.com – Mimpi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) justru berubah menjadi mimpi buruk. Dua orang calo CPNS berinisial BB dan DT, warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, resmi ditahan Polres Tegal setelah terbukti menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, menegaskan bahwa proses hukum kasus ini telah memasuki tahap akhir penyidikan.
“Berkas perkara sudah P21 dan sudah masuk tahap kedua. Adapun penyerahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara akan dilaksanakan ke Kejaksaan Negeri pada Kamis, 29 Januari 2026,” ujar AKP Luis Beltran, Selasa (27/1/2026).
Kasus penipuan ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, tersangka BB dan DT menjanjikan kepada korban berinisial HO bisa meloloskan menjadi CPNS. Dengan iming-iming jabatan abdi negara, korban diminta menyerahkan uang mahar fantastis sebesar Rp300 juta.
Namun, janji tinggal janji. Setelah waktu berlalu cukup lama, korban tak kunjung diangkat menjadi CPNS sebagaimana dijanjikan. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tegal pada tahun 2023.
“Korban sudah berulang kali menagih janji, namun tidak ada kejelasan. Hingga akhirnya membuat laporan resmi,” ungkap AKP Luis Beltran.
Ironisnya, salah satu tersangka yakni BB diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Sementara tersangka DT merupakan mantan anggota Polri, yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum.
Saat ini, tersangka BB telah lebih dulu ditahan sejak Desember 2025. Sedangkan tersangka DT belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit dan dikenakan kewajiban wajib lapor tiga kali dalam sepekan ke Polres Tegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Tegal pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji instan menjadi CPNS dengan jalur belakang.
“Proses rekrutmen CPNS resmi dan transparan. Jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” tegas AKP Luis Beltran.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalan pintas menuju status aparatur negara justru bisa berujung di balik jeruji besi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: